Cara Main Slot Dan Ambil Uangnya Di Dana
Kirim masukan terkait...
Pusat Bantuan Penelusuran
MAJENE, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Majene menetapkan seorang pria berinisial SB (40) sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan bahwa SB merupakan seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP. Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.
SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.
Baca juga: Pungli PTSL, Mantan Kades Sawoo Ditahan Kejari Ponorogo
Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.
"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024).
SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.
SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.
Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.
Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Ungkap Pungli Segel Tanah PTSL oleh Mantan Kades
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.
Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.
Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.