Demo Aksi 212 Yang Terjadi Di Jakarta
parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Bisakah putusan MK dibatalkan DPR? Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024 yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun.
Saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Dia baru menyentuh kepala tiga pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan
Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju, meninggalkan fraksi PDI-P yang tegas menolak.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini jika Ditangkap Polisi Saat Menggelar Aksi Demo
Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Oce menyampaikan, DPR dapat melakukan revisi UU Pilkada, tetapi substansi perubahan tersebut harus sesuai dengan putusan MK.
Khususnya, menurut dia, terkait batas umur pencalonan kepala daerah, serta syarat persentase perolehan suara parpol utk dapat mengajukan kandidat.
"Apabila DPR melakukan revisi UU Pilkada berlawanan dengan putusan MK, maka ada dua konsekuensi," tegasnya.
Pertama, UU Pilkada dapat diuji kembali oleh MK dan dibatalkan. Kedua, hasil pilkada akan cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan oleh MK.
"Sebab, pada akhirnya, MK lah sebagai puncak peradilan yang berwenang menjaga dan mengadili sengketa hasil pilkada," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Poin-poin RUU Pilkada
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pertama, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam KIM Plus.
Poin berikutnya, berkenaan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Tak mengikuti putusan MK, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
Dengan aturan ini, maka Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada level provinsi.
Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama "Kawal Putusan MK".
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Shela Octavia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin)
Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif memastikan PA 212 akan menggelar kembali Reuni Aksi 212 di Jakarta pada Sabtu (2/12) pekan depan.
Ia mengatakan Reuni Aksi 212 akan mengambil tajuk 'Munajat untuk Kemenangan Palestina dan Keselamatan NKRI'.
"Betul, di Jakarta," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Slamet masih enggan membeberkan lokasi persis acara itu akan digelar. Ia meminta untuk menunggu kabar yang diumumkan selanjutnya.
Ia mengatakan Reuni Aksi 212 ini terbuka untuk umum. Siapapun boleh menghadiri agenda tersebut.
"Yang jelas semua kita undang, tokoh dan umat kita undang. Terbuka untuk umum," kata Slamet.
Ketika ditanyakan apakah paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diundang atau tidak pada acara ini, Slamet belum memastikannya.
Diketahui, Anies-Muhaimin telah mendapatkan dukungan dari Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212, FPI dan GNPF Ulama di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Masih tahap penyusunan undangan yang tokoh [diundang]," kata dia.
Reuni 212 terinspirasi dari demonstrasi bertajuk Aksi 212 awalnya digelar pada 2 Desember 2016 silam di lapangan Monas. Saat itu demo digelar merespons ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan pernyataannya soal Alquran surat Al-Maidah Ayat 51.
Aksi itu dimotori oleh GNPF MUI bersama FPI dan ormas Islam lainnya. Setelah itu, muncul lagi rangkaian aksi lainnya di kawasan itu.
Reuni Aksi 212 kerap kali digelar tiap tahunnya. Pada 2 Desember tahun 2022 lalu, acara ini digelar di Masjid At-Tin, Jakarta setelah sebelumnya kerap digelar di Monas.
Sebelumnya, petugas mengeledah barang bawaan dari si pemuda. Saat diperiksa, tak ada satu pun benda yang mencurigakan.
Penetapan Dharma-Kun sebagai calon independen
Sorotan publik bermula ketika muncul pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang dinilai bermasalah lantaran diwarnai dengan laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga DKI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), warga Jakarta berbondong-bondong mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, tetapi namanya tercatat sebagai pendukung.
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta, melebihi syarat 618.968 dukungan.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada polisi, tetapi dihentikan karena dianggap merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski menuai perdebatan, pada akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
aksi demo hari ini di jakarta
KOMPAS.com - Aksi demo akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pergerakan massa tersebut terjadi setelah pada Rabu (21/8/2024) malam, pengguna media sosial ramai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat", disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru.
Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Bukan hanya di Jakarta, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?